PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI
INSPEKTUR CRANE (CRANE INSPECTOR)
Berdasarkan Kepmen No. 120 Tahun 2014
Jakarta, 23 - 26 September 2019
Fix Berjalan
Fix Berjalan
DESKRIPSI
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja ( K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/ buruh
guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia
yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat
memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap
peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di
tempat kerja industri maupun proyek–proyek konstruksi seperti crane, overhead
crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan
kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab
lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai
asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.
Penilaian kelayakan
konstruksi pesawat angkat angkut ( crane) dalam sistem operasi pabrik dan
proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi
dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat
angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku.
Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja ( K3)
yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat
angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian
teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan
maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
TUJUAN
·
Meningkatkan upaya Keselamatan dan
Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan
produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
·
Meningkatkan pelaksanaan inspeksi
teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan
standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku
dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan
laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
·
Memberi Sertifikat Kompetensi K3
kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar
kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku
·
Melaksanakan Tugas dan Tanggung
Jawab sebagai inspector Crane dengan baik dan benar serta sesuai dengan Standar
International
MATERI
1.
Pengantar
Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
NO
|
KODE
UNIT
|
JUDUL
UNIT KOMPETENSI
|
1
|
M.712035.001.01
|
Melakukan Verifikasi Dokumen
Pesawat Angkat
|
2
|
M.712035.002.01
|
Melakukan Identifikasi Pesawat Angkat
|
3
|
M.712035.003.01
|
Menerapkan keselamatan kerja di
tempat kerja
|
4
|
M.712035.004.01
|
Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi
Struktur
|
5
|
M.712035.005.01
|
Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi
Kait Pemegang Beban (Hook)
|
6
|
M.712035.006.01
|
Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi
Tali Baja
|
7
|
M.712035.007.01
|
Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi
Bagian yang Berputar
|
8
|
M.712035.008.01
|
Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi
Sistem Penggerak
|
9
|
M.712035.009.01
|
Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi
Kelistrikan
|
10
|
M.712035.010.01
|
Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi
Sistem Indikator
|
11
|
M.712035.011.01
|
Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi
Tabel Beban (Load Chart)
|
12
|
M.712035.012.01
|
Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi
Boom
|
13
|
M.712035.013.01
|
Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi
Beban Pengimbang (Counter Weight)
|
14
|
M.712035.014.01
|
Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi
Peralatan Pengaman
|
15
|
M.712035.015.01
|
Melakukan uji unjuk kerja
|
16
|
M.712035.016.01
|
Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil
Pemeriksaan Pesawat Angkat
|
17
|
M.712035.017.01
|
Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan
Pesawat Angkat
|
Metode
Uji Kompetensi
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
4.
Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari
INSTRUKTUR
Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh
praktisi praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi
Migas. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP Energi
PERSYARATAN PESERTA
PERSYARATAN UMUM PESERTA
- Pendidikan
minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman
kerja sesuai kompetensinya minimal 3 tahun, diutamakan di bidang Industri
Migas
- Sehat
jasmani dan rohani
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Fotocopy
KTP sebagai WNI
- Mengisi
form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi
form unjuk kerja
- Foto
Copy ijazah terakhir
- Foto
Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Foto
Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang
bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan
Curriculum Vitae terbaru
- Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
- Mengisi
form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP
WAKTU
& TEMPAT
08.00 sd 16.00 wib
Hotel Jakarta
Menerima Request In House Training
BIAYA
Rp 11.500.000,-
/participant (non
residensial)
Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:
PT Bank Mandiri Cab KH A Dahlan Yogyakarta
Acc. No. 137-000-626356-6 a/n PT Centra Gama Indovisi
Acc. No. 137-000-626356-6 a/n PT Centra Gama Indovisi
FASILITAS
·
Modul
·
Training Kit
·
2x coffe break, 1x lunch
·
Sertifikat
·
Souvenir
0 Response to "INSPEKTUR CRANE"
Posting Komentar