PENAWARAN PROGRAM
TRAINING
INSPEKTUR BEJANA TEKAN
Berdasarkan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 120/MEN/2014
Jakarta, 19 - 22 September 2019
DESKRIPSI
Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus
yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan
karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko
bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal
yang harus dipenuhi oleh pemegang
jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta
panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang
inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusunsecara sistematis dalam
SKKNI.
Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan
Kerja Nasional pasal 5, 6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun
2012 Tatacara Penetapan SKKNI).
Mengingat kebutuhan yang mendesak, maka Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Industri Migas Sub Sektor Industri Minyak dan
Gas Bumi, Bidang Inspektur Bejana Tekan dikumpulkan
dengan menggunakan referensi Standar Kompetensi Kerja yang menggunakan Model
of Occupation Skill Standard (MOSS) yang telah distandarkan oleh Badan
Nasional Standardisasi (BSN) menjadi bentuk standar kompetensi kerja yang
mengacu pada Regional of Model
Competency Standard (RMCS) yang disepakati oleh Indonesia diforum ASEAN pada tahun 1997
di Bangkok Thailand dan di forum Asia Pasifik pada tahun 1998 di
Ciba Jepang.ACUAN STANDAR
1.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi
2.
Mijn Politie Reglement 1930
Staadsblad 1930 Nomor 341
3.
Mijn Ordonnantie (Ordonansi
Tambang) Tahun 1930 Nomor 38
4.
Peraturan Pesiden Nomor 8 Tahun 2012
tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.
21/MEN/X/2007 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi nomor 01/P/M/Pertamb./1980; tentang
Inspeksi Keselamatan Kerja
6. SK Dirjen Migas nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan tata cara
inspeksi keselamatan kerja atas instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan
dalam usaha pertambangan minyak dan gas bumi.
TUJUAN
·
Peserta memahami
landasan hukum yang terkait dengan Bejana Tekan khususnya yang diaplikasikan
pada industri migas
·
Peserta memahami
serta mampu melakukan klasifikasi dan identifikasi tangki timbun yang sesuai
dengan peruntukannya
·
Peserta mampu
melaksanakan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam instalasi,
pengoperasian dan perawatan tangki timbun
· Peserta
memahami standar material dan kode-kode yang berlaku internasional
MATERI
1.
Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
2.
Inspeksi: Pengertian
dan Aspek-aspeknya
3.
Tahap-tahap Inspeksi
4.
Perencanaan Inspeksi
5.
Inspection Recording
6.
Klasifikasi Bejana
Tekan
7.
Bagian-bagian pad
bejana Tekan
8.
Pekerjaan Inspeksi
Pada Bejana Tekan
9.
Kompetensi Inspektor
Bejana Tekan
10. Code
dan Standard
11. Pemahaman
Unit Kompetensi Inspektor Tangki Timbun
·
Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan atau Riwayat
Data Bejana Tekan (Kode Unit M.712032.001.01)
·
Melakukan Identifikasi Bejana Tekan (Kode Unit
M.712032.002.01)
·
Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan
Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja (Kode Unit M.712032.003.01)
·
Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Pabrikasi(Kode Unit
M.712032.004.01)
·
Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Reparasi (Kode Unit
M.712032.005.01)
·
Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Alterasi (Kode Unit
M.712032.006.01)
·
Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Beroperasi (Kode
Unit M.712032.007.01)
·
Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Pencegahan
Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan pada saat tidak Beroperasi (Kode Unit M.712032.008.01)
·
Melakukan Evaluasi Hasil Inspeksi Bejana Tekan (Kode
M.712032.009.01)
· Membuat Laporan dan
Rekomendasi (Kode M.712032.010.01)
PERSYARATAN PESERTA
PERSYARATAN UMUM PESERTA
- Pendidikan minimal setingkat
D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja sesuai
kompetensinya minimal 3 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas
- Sehat jasmani dan rohani
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan
Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Fotokopi ijazah terakhir
- Fotokopi Portofolio,
sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Fotokopi surat pengalaman
kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan Curriculum Vitae
terbaru
- Menyiapkan bukti-bukti
contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi
sebagai inspektur
- Pasfoto 2X3 dan 3X4 masing
masing 4 lembar ( background Merah)
- Mengisi form Apl 01 dan Apl
02 (disediakan oleh LSP)
Informasi tambahan:
1.
Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk
mengirimkan softcopy portofolio via email ke reno@centrasafety.com terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk
dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
2. Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi
Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat qualifikasi bidang Migas.
Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur dari tim LSP
Energi melibatkan praktisi di bidang pekerjaan inspeksi bejana tekan.
· Training Module
· Free Consultation
· Sertifikasi
· Qualified Bag
· Training Photo
· Training room with
full AC facilities
· Once lunch and twice
coffee break every day of training
·
Qualified Instructor
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Lokasi : Hotel Oria Jakarta
HARGA : Rp. 11.500.000,- (non residential)
Lokasi : Hotel Oria Jakarta
HARGA : Rp. 11.500.000,- (non residential)
0 Response to "INSPEKTUR BEJANA TEKAN"
Posting Komentar