INSPEKTUR BEJANA TEKAN

PENAWARAN PROGRAM TRAINING
INSPEKTUR BEJANA TEKAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 120/MEN/2014
                                                                                   
Jakarta, 19 - 22 September 2019
  
  

DESKRIPSI
Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang
jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusunsecara sistematis dalam SKKNI.
Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5, 6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI).
Mengingat kebutuhan yang mendesak, maka Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Industri Migas Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, Bidang Inspektur Bejana Tekan dikumpulkan dengan menggunakan referensi Standar Kompetensi Kerja yang menggunakan Model of Occupation Skill Standard (MOSS) yang telah distandarkan oleh Badan Nasional Standardisasi (BSN) menjadi bentuk standar kompetensi kerja yang mengacu pada Regional of Model Competency Standard (RMCS) yang disepakati oleh Indonesia diforum ASEAN pada tahun 1997 di Bangkok Thailand dan di forum Asia Pasifik pada tahun 1998 di Ciba Jepang.


ACUAN STANDAR
1.             Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
2.             Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
3.             Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38
4.             Peraturan Pesiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
5.       Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 21/MEN/X/2007 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi nomor 01/P/M/Pertamb./1980; tentang Inspeksi Keselamatan Kerja
6.   SK Dirjen Migas nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan tata cara inspeksi keselamatan kerja atas instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dalam usaha pertambangan minyak dan gas bumi.

TUJUAN
·      Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan Bejana Tekan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
·      Peserta memahami serta mampu melakukan klasifikasi dan identifikasi tangki timbun yang sesuai dengan peruntukannya
·      Peserta mampu melaksanakan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam instalasi, pengoperasian dan perawatan tangki timbun
·    Peserta memahami standar material dan kode-kode yang berlaku internasional

MATERI
1.      Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
2.      Inspeksi: Pengertian dan Aspek-aspeknya
3.      Tahap-tahap Inspeksi
4.      Perencanaan Inspeksi
5.      Inspection Recording
6.      Klasifikasi Bejana Tekan
7.      Bagian-bagian pad bejana Tekan
8.      Pekerjaan Inspeksi Pada Bejana Tekan
9.      Kompetensi Inspektor Bejana Tekan
10.  Code dan Standard
11.  Pemahaman Unit Kompetensi Inspektor Tangki Timbun
·      Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan atau Riwayat Data Bejana Tekan (Kode Unit M.712032.001.01)
·      Melakukan Identifikasi Bejana Tekan (Kode Unit M.712032.002.01)
·      Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja (Kode Unit M.712032.003.01)
·      Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Pabrikasi(Kode Unit M.712032.004.01)
·      Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Reparasi (Kode Unit M.712032.005.01)
·      Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Alterasi (Kode Unit M.712032.006.01)
·      Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Beroperasi (Kode Unit M.712032.007.01)
·      Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan pada saat tidak Beroperasi (Kode Unit M.712032.008.01)
·      Melakukan Evaluasi Hasil Inspeksi Bejana Tekan (Kode M.712032.009.01)
·   Membuat Laporan dan Rekomendasi (Kode M.712032.010.01)

PERSYARATAN PESERTA
PERSYARATAN UMUM PESERTA
  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja sesuai kompetensinya minimal 3 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas
  3. Sehat jasmani dan rohani
PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Fotokopi ijazah terakhir
  5. Fotokopi Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Fotokopi surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pasfoto 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Informasi tambahan:
1.      Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke reno@centrasafety.com terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
2.     Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat qualifikasi bidang Migas.

INSTRUKTUR
Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur dari tim LSP Energi melibatkan praktisi di bidang pekerjaan inspeksi bejana tekan.

FASILITAS
·      Training Module
·      Free Consultation
·      Sertifikasi
·      Qualified Bag
·      Training Photo
·      Training room with full AC facilities
·      Once lunch and twice coffee break every day of training
·      Qualified Instructor


WAKTU DAN TEMPAT
Waktu   : 08.00 – 16.00 WIB
Lokasi   : Hotel Oria Jakarta
HARGA : Rp. 11.500.000,- (non residential)

0 Response to "INSPEKTUR BEJANA TEKAN"

Posting Komentar

Silahkan bertanya jika itu menyangkut training K3