OPERATOR K3 MIGAS

PROGRAM PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI
(SERTIFIKASI BNSP LSP ENERGI)

Yogyakarta / Jakarta



DESKRIPSI

Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari nilai pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kebutuhan akan sumber daya Manusia yang kompeten saat ini, merupakan sesuatu yang mendesak untuk disikapi, hal ini disebabkan semakin tingginya tingkat persaingan di semua bidang kehidupan.
Demikian dalam kegiatan industri migas, mulai dari produksi, pengolahan maupun transportasi mempunyai potensi bahaya yang sangat besar yaitu terjadinya kecelakaan kerja dan kebakaran. Karena itu, untuk pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut diperlukan SDM yang kompeten. Guna mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya. Menghadapi hal tersebut, semua negara termasuk Indonesia sedang dan telah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusianya melalui standardisasi dan sertifikasi kompetensi di berbagai sektor.
Dalam bidang keahlian Operator K3, telah dirumuskan dan ditetapkan standar kompetensi berdasar KEPMENAKERTRANS No. Kep. 267/MEN/V/2015 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting). Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.



BENTUK KEGIATAN

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh CENTRA SAFETY yang terintegrasi dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Energi, yang berlisensi BNSP. Kegiatan ini diselenggarakan secara regular/inhouse bertempat di PT………..….  Dengan sasaran peserta Para petugas atau Operator Keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai industri/perusahaan Migas.

SERTIFIKAT

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment (uji kompetensi) dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, berhak memperoleh sertifikat kompetensi yang disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

MATERI PELATIHAN

1.      Skema dan Ketentuan SKKNI Operator K3
2.      Alur Uji Kompetensi
3.      Dasar-dasar K3
4.      Implementasi K3 pada Industri Sektor Migas
5.      Manfaat Sertifikat Kompetensi bagi pekerja Industri Migas
6.      Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inti Operator K3

Kode Unit
Unit Kompetensi
B.060018.006.02
Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
B.060018.007.02
Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas
B.060018.008.02
Menggunakan Self Contained Breathing
B.060018.023.02
Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja
B.060018.002.02
Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas
B.060018.009.02
Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas
B.060018.001.02
Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas
B.060018.005.02
Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas
B.060018.010.02
Mengoperasikan Sound Level Meter di Industri Miga

UJI KOMPETENSI

Setelah mengikuti serangkaian kegiatan refreshment, peserta akan mengikuti uji kompetensi kualifikasi Operator K3 bidang Migas yang dilaksanakan oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Energi

PERSYARATAN SERTIFIKASI

Persyaratan Umum
  1. Foto copy Ijasah terakhir yang dilegalisir
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. Surat rekomendasi dari perusahaan
  4. Foto copy portofolio keahlian (bukti dan dokumen kerja yang terkait dengan kompetensi yang diujikan)
  5. Sertifikat keahlian yang diperoleh melalui pelatihan terkait
  6. Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar, background merah)
  8. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
Persyaratan Khusus
  1. Pendidikan minimal setingkat SLTA, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun bidang industry Migas
  2. Ijasah D-1 Jurusan K3, dengan pengalaman kerja minimal 1 thn  bidang industry Migas
  3. D-1 Jurusan Teknik Mesin, Teknik Listrik, Teknik Sipil dan sejenisnya, dengan pengalaman kerja minimal 1 ½ thn di bidang Migas.
  4. Ijasah D-II Jurusan K3, dengan pengalaman kerja minimal 6 bulan di bidang industry Migas
  5. D-III Jurusan Teknik Mesin, dengan pengalaman kerja minimal 1 thn di bidang Migas.

TIM INSTRUKTUR & ASSESOR

Pada sesi pembekalan / refresh, peserta akan diampu oleh Tim instruktur senior dari Asosiasi Praktisi Migas serta praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessment, peserta akan didampingi oleh asesor dari LSP Migas.

WAKTU & TEMPAT

Refreshment    :  (2 hari)
Asessment       :  (1 hari Uji Kompetensi /assessment)
Gedung Jogja Training Certification Center
Menerima Request In House Training

BIAYA

Pengenaan biaya untuk pekerjaan In-house Training Pelatihan dan uji Kompetensi ini sebesar Rp 6.500.000 per peserta, dengan fasilitas / termasuk komponen berikut:

·         Qualified instructor
·         Training kit (tas seminar & blocknote, alat tulis)
·         Handout materi
·         Pendaftaran dan proses assessment
·         Sertifikat Pelatihan
·         Softcopy materi dalam bentuk flashdisk


Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

PT Bank Mandiri Cab KH A Dahlan Yogyakarta
Acc. No. 137-000-626356-6
a/n PT Centra Gama Indovisi

0 Response to "OPERATOR K3 MIGAS"

Posting Komentar

Silahkan bertanya jika itu menyangkut training K3