PROGRAM PELATIHAN DAN
UJI KOMPETENSI
(SERTIFIKASI
BNSP LSP ENERGI)
Yogyakarta / Jakarta
DESKRIPSI
Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berfikir
dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari nilai pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kebutuhan
akan sumber daya Manusia yang kompeten saat ini, merupakan sesuatu yang
mendesak untuk disikapi, hal ini disebabkan semakin tingginya tingkat
persaingan di semua bidang kehidupan.
Demikian dalam kegiatan industri migas, mulai dari
produksi, pengolahan maupun transportasi mempunyai potensi bahaya yang sangat
besar yaitu terjadinya kecelakaan kerja dan kebakaran. Karena itu, untuk
pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut diperlukan SDM yang kompeten. Guna
mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten tersebut harus dipersiapkan dan
dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan
perangkat-perangkat pendukungnya. Menghadapi hal tersebut, semua negara
termasuk Indonesia sedang dan telah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya
manusianya melalui standardisasi dan sertifikasi kompetensi di berbagai sektor.
Dalam bidang keahlian Operator K3, telah dirumuskan
dan ditetapkan standar kompetensi berdasar KEPMENAKERTRANS No. Kep.
267/MEN/V/2015 Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor
Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting). Dengan standar kompetensi
tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan
migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan
kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi
era kompetisi dan perdagangan bebas.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah
kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh CENTRA SAFETY yang terintegrasi
dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Energi, yang berlisensi BNSP. Kegiatan ini diselenggarakan secara
regular/inhouse bertempat di PT………..….
Dengan sasaran peserta Para petugas atau Operator Keselamatan dan
kesehatan kerja di berbagai industri/perusahaan Migas.
SERTIFIKAT
Bagi peserta / asesi yang telah
mengikuti rangkaian kegiatan assessment (uji kompetensi) dan dinyatakan lolos
kualifikasi dan administrasi, berhak memperoleh sertifikat kompetensi yang
disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
MATERI PELATIHAN
1. Skema
dan Ketentuan SKKNI Operator K3
2. Alur
Uji Kompetensi
3. Dasar-dasar
K3
4. Implementasi
K3 pada Industri Sektor Migas
5. Manfaat
Sertifikat Kompetensi bagi pekerja Industri Migas
6. Pemahaman
Unit-unit Kompetensi Inti Operator K3
Kode Unit
|
Unit Kompetensi
|
B.060018.006.02
|
Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
|
B.060018.007.02
|
Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri
Migas
|
B.060018.008.02
|
Menggunakan Self Contained Breathing
|
B.060018.023.02
|
Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja
|
B.060018.002.02
|
Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas
|
B.060018.009.02
|
Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas
|
B.060018.001.02
|
Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas
|
B.060018.005.02
|
Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas
|
B.060018.010.02
|
Mengoperasikan Sound Level Meter di Industri Miga
|
UJI KOMPETENSI
Setelah mengikuti serangkaian kegiatan refreshment,
peserta akan mengikuti uji kompetensi kualifikasi Operator K3 bidang Migas yang
dilaksanakan oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Energi
PERSYARATAN SERTIFIKASI
Persyaratan Umum
- Foto copy Ijasah terakhir yang
dilegalisir
- Foto copy KTP yang masih
berlaku
- Surat rekomendasi dari
perusahaan
- Foto copy portofolio keahlian (bukti dan dokumen
kerja yang terkait dengan kompetensi yang diujikan)
- Sertifikat keahlian yang diperoleh melalui
pelatihan terkait
- Surat keterangan sehat dari
dokter (terbaru)
- Pas foto berwarna ukuran 4 x
6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar, background merah)
- Surat pengalaman kerja dari
perusahaan yang bersangkutan
Persyaratan Khusus
- Pendidikan
minimal setingkat SLTA, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun bidang
industry Migas
- Ijasah
D-1 Jurusan K3, dengan pengalaman kerja minimal 1 thn bidang industry Migas
- D-1
Jurusan Teknik Mesin, Teknik Listrik, Teknik Sipil dan sejenisnya, dengan
pengalaman kerja minimal 1 ½ thn di bidang Migas.
- Ijasah
D-II Jurusan K3, dengan pengalaman kerja minimal 6 bulan di bidang
industry Migas
- D-III
Jurusan Teknik Mesin, dengan pengalaman kerja minimal 1 thn di bidang
Migas.
TIM INSTRUKTUR & ASSESOR
Pada sesi pembekalan / refresh, peserta akan diampu oleh Tim
instruktur senior dari Asosiasi Praktisi Migas serta praktisi migas yang
berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessment,
peserta akan didampingi oleh asesor dari LSP Migas.
WAKTU
& TEMPAT
Asessment : (1 hari Uji Kompetensi /assessment)
Gedung
Jogja Training Certification Center
Menerima Request In House Training
BIAYA
Pengenaan
biaya untuk pekerjaan In-house Training Pelatihan dan uji Kompetensi
ini sebesar Rp 6.500.000 per
peserta, dengan fasilitas / termasuk komponen berikut:
·
Qualified instructor
·
Training kit (tas seminar & blocknote, alat tulis)
·
Handout materi
·
Pendaftaran dan proses assessment
·
Sertifikat Pelatihan
·
Softcopy materi dalam bentuk flashdisk
Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:
PT Bank Mandiri Cab KH A Dahlan Yogyakarta
Acc. No. 137-000-626356-6 a/n PT Centra Gama Indovisi
Acc. No. 137-000-626356-6 a/n PT Centra Gama Indovisi
0 Response to "OPERATOR K3 MIGAS"
Posting Komentar