TEKNISI PERAWATAN MEKANIK TINGKAT 3

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI

SUPERVISOR MEKANIK
BERDASARKAN KEPMEN NO. 47 /MEN / II/ 2009
TENTANG

PENETAPAN SKKNI SEKTOR INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI SUB SEKTOR INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI HULU-HILIR (SUPPORTING) BIDANG MEKANIK SUB BIDANG PERAWATAN MEKANIK
(SERTIFIKASI BNSP LSP ENERGI)

Yogyakarta


LATAR BELAKANG

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat bebandi Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Dago Consultant Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Energi yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Prosedur perumusan SKKNI tersebut sesuai pedoman BNSP Nomor 101 dan nomor102 tahun 2005. Prosedur ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan SKKNI untuk TTK di bidang Mekanik sub bidang Perawatan Mekanik, khususnya yang melayani industri sub sektor Migas. Pelatihan Teknsi Perawatan Mekanik Tingkat III merupakan sebuah program pembelajaran berbasis kompetensi untuk para Teknisi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan proses perawatan mekanik pada aktivitas operasi dan produksi  minyak dan gas.
Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.


STANDAR ACUAN SKKNI

1.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2.      Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4.      Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341.
5.      Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) tahun 1930 Nomor 38.
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
8.      Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01/P/M/Pertamb/1980, tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja dan Teknik yang dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
9.      Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01/P/M/Pertamb./1980, tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja dan Teknik yang dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
10.  Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan / atau No. 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya.
11.  Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
12.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per 21/Men/X/2007
tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
13.  Keputusan Dirjen Migas Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

BENTUK KEGIATAN

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan/pembekalan dan uji kompetensi, yang diselenggarakan oleh atas kerjasama Centra Safety dan LSP Energi serta industri terkait. Kegiatan ini diselenggarakan secara regular/inhouse bertempat di TUK Sewaktu PT…….  Dengan sasaran peserta Para Pengawas Keselamatan dan kesehatan kerja pada aktifitas pekerjaan perawatan Mekanik di industri pertambangan / perusahaan Migas.

TUJUAN

·    Memberikan informasi kepada pelaku industri migas untuk pengembangan program kurikulum melalui pelatihan berbasis kompetensi
·    Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan, penilaian dan sertifikasi khususnya bidang perawatan mekanik
·    Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Mekanik sub bidang Perawataan Mekanik Tingkat III sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang perawatan mekanik pada industri sector migas.

GRADASI KOMPETENSI KUNCI

Kompetensi Kunci dibagi menjadi 3 tingkat berdasar tingkat kesulitan pekerjaan, yakni Teknisi Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III.
Adapun kompetensi kunci Teknisi tingkat III adalah:
Kemampuan untuk mengerjakan kegiatan rumit dan tidak rutin yang dikerjakan sendiri dan bertanggungjawab terhadap pekerjaan orang lain. Unjuk kerja tingkat III merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk mengevaluasi dan merancang kembali proses, menetapkan dan menggunakan pronsip-prinsip dalam rangka menenttukan cara yang terbaik dan tepat untuk menetapkan kriteria penilaian kualitas atau prosedur yang telah ditetapkan dengan kemampaun mandiri. Untuk itu tingkat III ini harus mampu :
1) Melakukan proses yang sederhana dan telah ditentukan,
2) Menilai mutu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan
3) Menentukan kriteria untuk mengevaluasi dan / atau penilaian proses.

SERTIFIKAT

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi Teknisi III Perawatan Mekanik Sub Bidang Instrumentasi Tingkat I dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

MATERI PELATIHAN

1.      Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
2.      Pengetahuan

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI UMUM
1
IMG.PM01.001.01
Melaksanakan PK3
2
IMG.PM01.002.01
Melaksanakan Kerjasama dengan Teman Kerja
3
IMG.PM01.003.01
Melaksanakan K3LL di Lingkungan Kerja Migas
KOMPETENSI INTI
1
IMG.PM02.001.01
Menyiapkan peralatan Kerja
2
IMG.PM01.002.01
Menyiapkan Peralatan Bantu
3
IMG.PM01.003.01
Membersihkan Bagian-bagian Peralatan yang Dipelihara
4
IMG.PM01.004.01
Membersihkan Peralatan Kerja
5
IMG.PM02.005.01
Membersihkan Lingkungan Kerja
KOMPETENSI KHUSUS
13

-

METODE UJI KOMPETENSI 

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut
1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

WAKTU & TEMPAT

Tempat Pelatihan                    :
Tempat Uji Kompetensi          : TUK Sewaktu
Hari Tanggal                           : 3 hari (refresh dan assessment)

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat SMK (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja sesuai kompetensinya minimal tiga tahun (dibuktikan dengan portofolio)
  3. Sehat jasmani dan rohani

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi (Apl. 01 dan Apl. 02)
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar (background  Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

TIM INSTRUKTUR & ASSESOR

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh tim praktisi migas yang tergabung dalam asosiasi migas yang berkompeten dan berpengalaman dalam pelaksanaan perawatan mekanik. Pada sesi assessment, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP Energi yang didampingi oleh tim ahli.

DURASI
Pembekalan      : 2 Hari
Uji kompetensi : 1 Hari

BIAYA


Pendaftaran untuk mengikuti Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi Kompetensi ini dikenakan biaya sebesar Rp 7.500.000 perorang untuk peserta sebanyak 8 orang /asesi

0 Response to "TEKNISI PERAWATAN MEKANIK TINGKAT 3"

Posting Komentar

Silahkan bertanya jika itu menyangkut training K3