PELATIHAN DAN
UJI KOMPETENSI
TEKNISI INSTRUMENTASI
TINGKAT I
BERDASARKAN KEPMEN
NO. 119 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN
SKKNI SEKTOR INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI SUB SEKTOR INDUSTRI
MINYAK DAN GAS BUMI HULU-HILIR (SUPPORTING) BIDANG INSTRUMENTASI SUB
BIDANG PERAWATAN PERALATAN INSTRUMENTASI DAN SUB BIDANG KALIBRASI
(SERTIFIKASI
BNSP LSP ENERGI)
Yogyakarta
Yogyakarta
LATAR BELAKANG
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang
mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan
karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko
bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal
yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor
industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain
untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat bebandi Indonesia. Selain
itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada
strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi
dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan
merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal
39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU
No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan
melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Dago Consultant Assesment
Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Energi
yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Prosedur
perumusan SKKNI tersebut sesuai pedoman BNSP Nomor 101 dan nomor102 tahun 2005.
Prosedur ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan
substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan SKKNI untuk TTK
dibidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi, khususnya
yang melayani industri sub sektor Migas. Pelatihan Teknsi Kalibrasi Tingkat I
merupakan sebuah program pembelajaran berbasis kompetensi untuk para Teknisi yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan proses kalibrasi pada aktivitas operasi
dan produksi minyak dan gas.
Dengan
standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk
mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang
memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan
survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
STANDAR ACUAN SKKNI
1. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Undang-Undang
RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Mijn
Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341.
5. Mijn
Ordonnantie (Ordonansi Tambang) tahun 1930 Nomor 38.
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP).
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
8. Peraturan
Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01/P/M/Pertamb/1980, tentang Pemeriksaan
Keselamatan Kerja dan Teknik yang dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi.
9. Peraturan
Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01/P/M/Pertamb./1980, tentang Pemeriksaan
Keselamatan Kerja dan Teknik yang dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi.
10. Peraturan
Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan / atau No.
07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan
pelaksanaannya.
11. Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEM/2003 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus
Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan
Gas Bumi.
12. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per 21/Men/X/2007
tentang Tata Cara Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
13. Keputusan
Dirjen Migas Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, tentang Lembaga Sertifikasi
Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan
dimaksud adalah kegiatan pelatihan/pembekalan dan uji kompetensi, yang
diselenggarakan oleh atas kerjasama Centra Safety dan LSP Energi serta industri
terkait. Kegiatan ini diselenggarakan secara regular/inhouse bertempat di
……. Dengan sasaran peserta Para Pengawas Keselamatan dan kesehatan kerja pada aktifitas
pekerjaan instrumentasi dan kalibrasi di industri pertambangan / perusahaan
Migas.
TUJUAN
·
Memberikan informasi
kepada pelaku industri migas untuk pengembangan program kurikulum melalui
pelatihan berbasis kompetensi
·
Sebagai acuan dalam
penyelenggaraan pelatihan, penilaian dan sertifikasi khususnya bidang
instrumentasi dan kalibrasi
· Mengetahui
sekaligus memastikan standar kompetensi Teknisi Kalibrasi Tingkat I sesuai
dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga
tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang instrumentasi dan kalibrasi pada industri
sector migas.
GRADASI
KOMPETENSI KUNCI
Kompetensi
Kunci dibagi menjadi 3 tingkat berdasar tingkat kesulitan pekerjaan, yakni
Teknisi Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III. Adapun kompetensi kunci Teknisi
tingkat I adalah:
Kemampuan
untuk mengerjakan tugas rutin menurut cara yang telah ditentukan, bersifat sederhana
dan merupakan pengulangan, serta sewaktu-waktu sering diperiksa perkembangannya.
Unjuk kerja tingkat-1 adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk menjelaskan
pekerjaan sederhana berulang-ulang secara efisien dan memuaskan berdasar padakriteria
atau prosedur yang telah ditetapkan dengan kemampaun mandiri. Untuk itu tingkat
1 ini harus mampu :
1)
Melakukan proses yang sederhana dan telah ditentukan,
2) Menilai mutu berdasarkan kriteria yang telah
ditentukan.
SERTIFIKAT
Bagi peserta / asesi yang telah
mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan
administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi Teknisi
Kalibrasi Sub Bidang Instrumentasi Tingkat I dari Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP).
MATERI PELATIHAN
1.
Pengantar
Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
2.
Pengetahuan
NO
|
KODE
UNIT
|
JUDUL
UNIT KOMPETENSI
|
KOMPETENSI UMUM
|
||
1
|
IMG.IN01.001.01
|
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
|
2
|
IMG.IN01.002.01
|
Membaca Instrument Drawing
|
3
|
IMG.IN01.003.01
|
Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja
|
KOMPETENSI INTI
|
||
1
|
IMG.IN02.001.01
|
Menggunakan Alat Bantu
|
2
|
IMG.IN02.002.01
|
Memasang Alat Ukur
|
3
|
IMG.IN02.003.01
|
Mengoperasikan Alat Ukur
|
4
|
IMG.IN02.004.01
|
Merawat Peralatan Instrumentasi
|
5
|
IMG.IN02.005.01
|
Melakukan Kalibrasi Alat Ukur
|
6
|
IMG.IN02.006.01
|
Melakukan Kalibrasi Sensor /
Transducer
|
7
|
IMG.IN02.007.01
|
Melakukan Kalibrasi Transmitter
|
8
|
IMG.IN02.008.01
|
Melakukan Kalibrasi Input Output
Controller
|
IMG.IN02.009.01
|
Melakukan Kalibrasi Control Valve
|
|
KOMPETENSI
KHUSUS
|
||
13
|
IMG.IN03.001.01
|
Mengoperasikan Komputer
|
METODE UJI KOMPETENSI
Setiap peserta akan
diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai
berikut
1. Pelaksanaan ujian
dengan System Multiple Choice / Essay
2. Verifikasi portofolio
melalui Interview atau Wawancara
3. Evaluasi melalui
praktek lapangan (bila diperlukan)
4. Proses Uji Kompetensi
dilaksanakan selama 1 hari
WAKTU &
TEMPAT
Tempat Pelatihan :
Tempat Uji Kompetensi : TUK Sewaktu
Hari Tanggal :
3 hari (refresh dan assessment)
PERSYARATAN UMUM PESERTA
- Pendidikan
minimal setingkat SMK (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman
kerja sesuai kompetensinya minimal tiga tahun (dibuktikan dengan
portofolio)
- Sehat
jasmani dan rohani
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Fotocopy
KTP sebagai WNI
- Mengisi
form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi (Apl. 01 dan Apl. 02)
- Mengisi
form unjuk kerja
- Foto Copy
ijazah terakhir
- Foto
Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Foto
Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang
bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan
Curriculum Vitae terbaru
- Menyiapkan
bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang
kualifikasi sebagai inspektur
- Pas Photo
2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar (background Merah)
- Mengisi
form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
TIM
INSTRUKTUR & ASSESOR
Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh tim praktisi migas yang
tergabung dalam asosiasi migas yang berkompeten dan berpengalaman dalam
pelaksanaan kalibrasi dan instumentasi. Pada sesi assessmenmt, peserta akan
diuji oleh asesor dari LSP Energi yang didampingi oleh tim ahli.
DURASI
Pembekalan : 2
Hari
Uji
kompetensi : 1 Hari
BIAYA
Pendaftaran untuk mengikuti
Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi Kompetensi ini
dikenakan biaya
·
Reguler Training : Rp 7.500.000 per peserta / asesi (kuota
minimal per batch 8 orang)
0 Response to "TEKNISI INSTRUMENTASI TINGKAT 1"
Posting Komentar