AHLI K3 UMUM
19 - 31 Agustus 2019
Yogyakarta
Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 akan menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Umum. Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
· Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ak3.
· Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
· Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan.
· Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
· Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
· Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
· Mengenal P2K3, tugas, tanggungjawab dan wewenang organisasi ini.
· Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 ditingkat perusahaan, Nasional dan Internasional.
· Mengidentifikasi objek Pengawasan K3
· Mengetahui Persyaratan dan pemenuhan tehadap peraturan perundangan di tempat kerja.
· Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
· Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
1. Kebijakan Nasional
2. Undang-undang No.1 Tahun 1970
3. Dasar-dasar K3
4. Pengawasan K3 Pesawat Uap
5. Pengawasan K3 Bejana Tekan
6. Pengawasan K3 Pesawat Mekanik
7. P2K3
8. Kelembagaan / Keahlian
9. SMK3 dan Audit SMK3
10. Pengawasan K3 Keselamatan Kerja
11. P3K
12. Laporan Kecelakaan
13. Manajemen Resiko
14. Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan
15. Pengawasan K3 Kebakaran
16. Pengawasan K3 Listrik
17. Pengawasan K3 Lingkungan
18. PKL/ Kunjungan Lapangan
19. Studi kasus & Evaluasi
DINAS TERKAIT (Dinsosnaker, Disnaker , KEMENAKER RI ), Praktisi Perusahaan.
1. Minimal D3/S1 berbagai disiplin ilmu.
2. Berpengalaman
3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
4. Membawa fotokopi ijazah terakhir.
5. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
6. Membawa Pas Foto 4x6, 3x4, 2x3 masing-masing 3 lembar (background merah)
08.00 sd 16.00 wib
Gedung Jogja Training Career & Center
Menerima Request In House Training
Rp 7.000.000,- / perorang residential / Transportasi lokal selama pelatihan
Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:
· Penjemputan kedatangan
· Coffe Break & Lunch
· Coffe Break & Lunch
·
Sertifikat
·
Modul
·
Training Kit
·
Antar jemput selama pelatihan
·
Soft Copy Materi
· Droping Kepulangan
· Droping Kepulangan
0 Response to "SERTIFIKASI AHLI K3 UMUM"
Posting Komentar