OPERATOR BOILER 2
Yogyakarta, 16 - 21 September 2019
On Schedule
DESKRIPSI
Tingginya tingkat
kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan
kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan
indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan
kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan semakin meningkatnya
penggunaan pesawat uap di industri, akan berdampak pula kepada peningkatan
resiko bahaya, oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara aman, efektif,
efisien dan menyeluruh melalui pengoperasioan dan pemeriksaan dan pengujian
teknis keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini bersadarkan Undang-Undang No. 1
tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-Undang Uap tahun 1930 (Stoom
Ordonnantie)
Penggunaan
pesawat uap / ketel uap (boiler) dalam kelangsungan proses produksi suatu
perusahaan, memiliki peranan yang sangat strategis dan penting, karena
disamping pengadaannya membutuhkan dana yang cukup besar, fungsinya banyak
sekali.
Sejalan dengan
kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang
Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003
tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970 dan
khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker
No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap,
kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :
1.
Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
Menjadi
Operator dapat dilakukan oleh SDM yang cakap, kompeten dan menguasai secara
baik pengoperasian boiler. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, SDM yang
mengoperasikan boiler harus mempunyai pengalaman dan surat ijin operasi untuk
mengoperasikan boiler.
Sehubungan
dengan hal tersebut, CENTRASAFETY - PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang
ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia
usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan
dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar
dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi
dan Sertifikasi K3
Operator Boiler Kelas 2”,
bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.Sehubungan dengan hal tersebut, CENTRASAFETY
- PT Centra Gama Indovisi sebagai
perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut
berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal
dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi
yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi
dan Sertifikasi K3Operator Boiler”, bekerja sama
dengan DEPNAKERTRANS RI.
DASAR HUKUM & TUJUAN
1.
Permenaker No.
04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3),
2.
UU No. 13 tahun
2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
3.
Undang-Undang
No. 1 tahun 1970
4.
Undang-Undang
Uap Stbl 225 tahun 1930
5.
Peraturan Uap
Stbl 339 tahun 1930
6.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/ MEN/1988 tentang kualifikasi dan syarat-syarat
operator pesawat uap
7.
Peraturan-Peraturan
terkait lainnya
Tujuan
Pelatihan ini yaitu:
1. Meningkatkan
pengetahuan dan pengawasan secara terpadu bagi para Operator Boiler
mengoperasikan/menjalankan pesawat uap/ketel uap secara optimal sesuai
kebutuhan proses produksi
2. Memberikan
pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian pesawat uap secara
aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
3. Meminimalisasikan
kemungkinan terjadinya kerusakankerusakan pada pesawat uap/ketel uap yang
dilayani oleh operator.
4. Melaksanakan
dengan baik kewajiban pengguna/pemakai pesawat uap/ketel uap sesuai dengan
peraturan perundang-undangan tentang pesawat uap/ketel uap.
5. Merupakan pemenuhan
ketentuan peraturan yang ada agar dapat terciptanya suasana kerja yang aman dan
produktif
MATERI
- Kebijakan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
- Undang – Undang No 1 tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang – Undang dan Peraturan
Uap tahun 1930
- Permenaker No. 01/MEN/1988
tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Pesawat Uap
- Dasar – Dasar K3
- Jenis Pesawat Uap dan Cara
Kerjanya
- Cara Pengoperasian Pesawat Uap
- Fungsi Appendages/Perlengkapan
Pesawat Uap
- Air pengisi ketel uap &
cara pengolahannya
- Sebab – Sebab Peledakan
Pesawat Uap
- Persiapan Pemeriksaan dan
Pengujian Pesawat Uap
- Pengetahuan instalasi listrik
untuk Ketel Uap
- Pengetahuan Bahan Bakar dan
Pembakaran
INSTRUKTUR
Tenaga
AHLI dari KEMENAKERTRANS RI, Disnaker setempat, dan Praktisi yang berpengalaman
di bidang K3 Pesawat Uap.
PERSYARATAN PESERTA
1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2. Membawa Surat Rekomendasi dari
Perusahaan
3. Membawa Pas
Foto 4x6, 3x4, 2x3 masing-masing 3 lembar (background merah)
4. Sehat jasmani & rohani
5. Berpendidikan min. SMU atau SMK
6. Berpengalaman di bidang pelayanan
pesawat uap sekurang-kurangnya 2 tahun
WAKTU & TEMPAT
08.00 sd 16.00 wib
Gedung
Jogja Training & Career Center
Menerima Request In House Training
BIAYA
Rp 5.500.000,-
/participant – Perorangan (non residensial)
Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:
PT Bank Mandiri Cab KH A Dahlan Yogyakarta
Acc. No. 137-000-626356-6 a/n PT Centra Gama Indovisi
Acc. No. 137-000-626356-6 a/n PT Centra Gama Indovisi
FASILITAS
·
Penjemputan Kedatangan (Khusus
Peserta Luar Kota)
·
Modul
·
Training Kit
·
2x coffe break, 1x lunch
·
Antar jemput selama training (Khusus
Peserta Luar Kota)
·
Sertifikat
·
Souvenir
·
Dropping Kepulangan (Khusus Peserta
Luar Kota)
0 Response to "OPERATOR BOILER KELAS 2"
Posting Komentar