OPERATOR BOILER KELAS 2

OPERATOR BOILER 2

Yogyakarta, 16 - 21 September 2019
On Schedule




DESKRIPSI

Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap di industri, akan berdampak pula kepada peningkatan resiko bahaya, oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara aman, efektif, efisien dan menyeluruh melalui pengoperasioan dan pemeriksaan dan pengujian teknis keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini bersadarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
Penggunaan pesawat uap / ketel uap (boiler) dalam kelangsungan proses produksi suatu perusahaan, memiliki peranan yang sangat strategis dan penting, karena disamping pengadaannya membutuhkan dana yang cukup besar, fungsinya banyak sekali.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :
1.       Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
2.       Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)

Menjadi Operator dapat dilakukan oleh SDM yang cakap, kompeten dan menguasai secara baik pengoperasian boiler. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, SDM yang mengoperasikan boiler harus mempunyai pengalaman dan surat ijin operasi untuk mengoperasikan boiler.

Sehubungan dengan hal tersebut, CENTRASAFETY - PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler Kelas 2, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.Sehubungan dengan hal tersebut, CENTRASAFETY - PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3Operator Boiler, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.


DASAR HUKUM & TUJUAN

1.      Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3),
2.      UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
3.      Undang-Undang No. 1 tahun 1970
4.      Undang-Undang Uap Stbl 225 tahun 1930
5.      Peraturan Uap Stbl 339 tahun 1930
6.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/ MEN/1988 tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap
7.      Peraturan-Peraturan terkait lainnya

Tujuan Pelatihan ini yaitu:
1. Meningkatkan pengetahuan dan pengawasan secara terpadu bagi para Operator Boiler mengoperasikan/menjalankan pesawat uap/ketel uap secara optimal sesuai kebutuhan proses produksi
2.   Memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian  pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
3.  Meminimalisasikan kemungkinan terjadinya kerusakankerusakan pada pesawat uap/ketel uap yang dilayani oleh operator.
4.  Melaksanakan dengan baik kewajiban pengguna/pemakai pesawat uap/ketel uap sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pesawat uap/ketel uap.
5.     Merupakan pemenuhan ketentuan peraturan yang ada agar dapat terciptanya suasana kerja yang aman dan produktif


MATERI

  1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Undang – Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  3. Undang – Undang dan Peraturan Uap tahun 1930
  4. Permenaker No. 01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Pesawat Uap
  5. Dasar – Dasar K3
  6. Jenis Pesawat Uap dan Cara Kerjanya
  7. Cara Pengoperasian Pesawat Uap
  8. Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap
  9. Air pengisi ketel uap & cara pengolahannya
  10. Sebab – Sebab Peledakan Pesawat Uap
  11. Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap
  12. Pengetahuan instalasi listrik untuk Ketel Uap
  13. Pengetahuan Bahan Bakar dan Pembakaran


INSTRUKTUR

Tenaga AHLI dari KEMENAKERTRANS RI, Disnaker setempat, dan Praktisi yang berpengalaman di bidang K3 Pesawat Uap.


PERSYARATAN PESERTA

1.      Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2.      Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
3.      Membawa Pas Foto 4x6, 3x4, 2x3 masing-masing 3 lembar (background merah)
4.      Sehat jasmani & rohani
5.      Berpendidikan min. SMU atau SMK
6.    Berpengalaman di bidang pelayanan pesawat uap sekurang-kurangnya 2 tahun


WAKTU & TEMPAT

08.00 sd 16.00 wib
Gedung Jogja Training & Career Center
Menerima Request In House Training


BIAYA

Rp 5.500.000,- /participant – Perorangan (non residensial)
Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:
PT Bank Mandiri Cab KH A Dahlan Yogyakarta
Acc. No. 137-000-626356-6
a/n PT Centra Gama Indovisi


FASILITAS

·         Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
·         Modul
·         Training Kit
·         2x coffe break, 1x lunch
·         Antar jemput selama training (Khusus Peserta Luar Kota)
·         Sertifikat
·         Souvenir
·         Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)

0 Response to "OPERATOR BOILER KELAS 2"

Posting Komentar

Silahkan bertanya jika itu menyangkut training K3