TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 2
Yogyakarta
DESKRIPSI
Kondisi lingkungan
kerja yang sangat beragam sebanding dengan resiko yang ditimbulkan dengan
tingkatan risiko yang berbeda-beda. Salah satunya adalah bekerja pada
ketinggian atau working at height yang tak dapat dipungkiri mempunyai potensi
bahaya yang cukup tinggi. Pada kondisi ini, manajemen terkait perlu
mempertimbangkan penerapan metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan
risiko baik yang bersifat financial dan non financial. Aspek risiko akan bahaya
keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di
tempat kerja termasuk di ketinggian. Hal ini selain untuk memberikan jaminan
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, juga sangat
terkait dengan keselamatan asset produksi. Ini tentu harus dilakukan antisipasi
optimal untuk mencegah terjadinya bahaya yang mungkin terjadi.
Undang-undang No.1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan bahwa pengurus wajib
menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja tentang kondisi dan bahaya
di tempat kerja, alat pengamanan dan alat perlindungan yang diharuskan, Alat
pelindung diri dan cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan. Selain
itu, pengurus juga hanya dapat memperkerjakan pekerja yang di yakini telah
memaham isyarat- syarat keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan tersebut.
Atas dasar itulah, dirasakan perlunya suatu pedoman bekerja pada ketinggian
dengan menggunakan akses tali (Rope Access).
TUJUAN
Pelatihan ini adalah panduan
bagi pemangku kepentingan seperti pengusaha, pengurus tempat kerja,
operator, teknisi, pemilik gedung, arsitek mau pun praktisi industry yang akan
dan sudah menerapkan metode akses tali dalam bekerja serta sebagai lisensi atau
izin resmi dari KEMNAKER RI selaku pembuat regulasi bagi para pengawas K3
perusahaan dalam melakukan pembinaan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pelatihan ini merupakan
persyaratan minimum yang harus di penuhi oleh pengurus tempat kerja, pekerja dan semua pihak yang melaksanakan pekerjaan pada ketinggian dengan
menggunakan akses tali. Oleh karenanya didalam pelatihan ini akan memuat
ketentuan – ketentuan teknis yang pokok dalam aspek tekinis terkait aktifitas
kerja diketinggian dan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan
fatal dalam aktifitas kerja
diketinggian itu sendiri.
MATERI
No
|
Materi
|
Jumlah (JP)
|
I. KELOMPOK DASAR
|
||
1
|
Dasar-dasar K3 dan Peraturan perundangan yang
terkait dengan bekerja di ketinggian
|
3
|
II. KELOMPOK INTI
|
||
1
|
Teknik Penyelamatan Korban pada tali
|
12
|
2
|
Sistem jalur Penambat (anchor line) tingkat
lanjutan
|
10
|
3
|
Teknik pemanjatan pada struktur tingkat lanjutan
|
2
|
III. KELOMPOK PENUNJANG
|
||
1
|
Penentuan “zona khusus terbatas” (exclusion
zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga
|
1
|
IV. EVALUASI
|
||
1
|
Teori
|
2
|
2
|
Praktek
|
5
|
JUMLAH
|
35
|
INSTRUKTUR
TIM KEMNAKER RI
dan TIM Ahli di bidang Rope Access
PERSYARATAN PESERTA
Para
karyawan, teknisi, supervisor, manager perusahaan yang dalam lingkup kegiatan
usahanya mencakup pekerjaan pada ketinggian,
tidak terbatas pada pembangunan dan perawatan menara telekomunikasi,
pembersihan dan perawatan gedung-gedung tinggi, jaringan listrik, galangan kapal,
reboisasi, pengendalian hama, kehutanan dan lain-lain.
1.
Min SMA
2.
Berpengalaman
3.
Membawa surat rekomendasi dari
Perusahaan
4.
Membawa FC Ijazah
5.
Membawa FC Kartu identitas
6.
Membawa pas foto uk 2x3, dan 4x6
masing masing 3 lbr (Background merah)
WAKTU & TEMPAT
08.00 sd 16.00 wib
Gedung
Jogja Training Certification Center
Menerima Request In House Training
BIAYA
Rp 8.500.000,-
/participant – Perorangan (non residensial)
Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:
PT Bank Mandiri Cab KH A Dahlan Yogyakarta
Acc. No. 137-000-626356-6 a/n PT Centra Gama Indovisi
Acc. No. 137-000-626356-6 a/n PT Centra Gama Indovisi
FASILITAS
-Transportasi lokal
- Modul
- Training Kit
- Sertifikat dan Lisensi
- Souvenir
0 Response to "TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 2"
Posting Komentar