TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 2

TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 2
Yogyakarta



DESKRIPSI

Kondisi lingkungan kerja yang sangat beragam sebanding dengan resiko yang ditimbulkan dengan tingkatan risiko yang berbeda-beda. Salah satunya adalah bekerja pada ketinggian atau working at height yang tak dapat dipungkiri mempunyai potensi bahaya yang cukup tinggi. Pada kondisi ini, manajemen terkait perlu mempertimbangkan penerapan metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat financial dan non financial. Aspek risiko akan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja termasuk di ketinggian. Hal ini selain untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, juga sangat terkait dengan keselamatan asset produksi. Ini tentu harus dilakukan antisipasi optimal untuk mencegah terjadinya bahaya yang mungkin terjadi.
Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan bahwa pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja tentang kondisi dan bahaya di tempat kerja, alat pengamanan dan alat perlindungan yang diharuskan, Alat pelindung diri dan cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan. Selain itu, pengurus juga hanya dapat memperkerjakan pekerja yang di yakini telah memaham isyarat- syarat keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan tersebut. Atas dasar itulah, dirasakan perlunya suatu pedoman bekerja pada ketinggian dengan menggunakan akses tali (Rope Access).



TUJUAN

Pelatihan ini adalah panduan bagi pemangku kepentingan seperti pengusaha, pengurus  tempat kerja, operator, teknisi, pemilik gedung, arsitek mau pun praktisi industry yang akan dan sudah menerapkan metode akses tali dalam bekerja serta sebagai lisensi atau izin resmi dari KEMNAKER RI selaku pembuat regulasi bagi para pengawas K3 perusahaan dalam melakukan pembinaan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pelatihan ini merupakan persyaratan minimum yang harus di penuhi oleh pengurus tempat kerja,  pekerja dan semua pihak yang  melaksanakan pekerjaan pada ketinggian dengan menggunakan akses tali. Oleh karenanya didalam pelatihan ini akan memuat ketentuan – ketentuan teknis yang pokok dalam aspek tekinis terkait aktifitas kerja diketinggian dan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan fatal   dalam aktifitas kerja diketinggian itu sendiri.


MATERI


No
Materi
Jumlah (JP)
I. KELOMPOK DASAR
1
Dasar-dasar K3 dan Peraturan perundangan yang terkait dengan bekerja di ketinggian
3
II. KELOMPOK INTI
1
Teknik Penyelamatan Korban pada tali
12
2
Sistem jalur Penambat (anchor line) tingkat lanjutan
10
3
Teknik pemanjatan pada struktur tingkat lanjutan
2
III. KELOMPOK PENUNJANG
1
Penentuan “zona khusus terbatas” (exclusion zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga
1
IV. EVALUASI
1
Teori
2
2
Praktek
5
JUMLAH
35

INSTRUKTUR

TIM KEMNAKER RI dan TIM Ahli di bidang Rope Access


PERSYARATAN PESERTA

Para karyawan, teknisi, supervisor, manager perusahaan yang dalam lingkup kegiatan usahanya mencakup pekerjaan pada ketinggian,  tidak terbatas pada pembangunan dan perawatan menara telekomunikasi, pembersihan dan perawatan gedung-gedung tinggi, jaringan listrik, galangan kapal, reboisasi, pengendalian hama,  kehutanan dan lain-lain.
1.      Min SMA
2.      Berpengalaman
3.      Membawa surat rekomendasi dari Perusahaan
4.      Membawa FC Ijazah
5.      Membawa FC Kartu identitas
6.      Membawa pas foto uk 2x3, dan 4x6 masing masing 3 lbr (Background merah)


WAKTU & TEMPAT

08.00 sd 16.00 wib
Gedung Jogja Training Certification Center
Menerima Request In House Training


BIAYA

Rp 8.500.000,- /participant – Perorangan (non residensial)
Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:
PT Bank Mandiri Cab KH A Dahlan Yogyakarta
Acc. No. 137-000-626356-6
a/n PT Centra Gama Indovisi


FASILITAS

-Transportasi lokal
- Modul
- Training Kit
- Sertifikat dan Lisensi
- Souvenir

0 Response to "TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 2"

Posting Komentar

Silahkan bertanya jika itu menyangkut training K3